Minggu, 12 Agustus 2018


SEKILAS BMT LUMBUNG ARTHO

BMT Lumbung Artho terbentuk dari ide para pengurus yayasan AL ISLAH Potroyudan Jepara dimana yayasan tersebut mengelolah anak-anak yatim dan Dhuafa. Dari ide yang muncul tersebut dan dari berbagai konsultasi, serta study banding, akhirnya para pengurus menyepakati pembentukkan Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho dengan salah satu unitnya simpan pinjam dengan menggunakan sistem syariah berlabel Unit Jasa Keuangan Syariah ( UJKS ) “ Lumbung Artho “.
Dalam Anggaran Rumah Tangga dijelaskan  bahwa Sisa Hasil Usaha ( SHU ) KSU Lumbung Artho UJKS 30% nya di berikan ke Yayasan AL ISLAH.

Secara resmi KSU “LUMBUNG ARTHO”  UJKS memperoleh status Badan Hukum pada tanggal 30 Oktober 2009 dengan Nomor 518/239/BH/XIV.10/X/2009 dan beroperasional setelah diresmikan oleh Bupati Jepara pada tanggal 8 Desember 2009.

 Dengan adanya perubahan aturan dari kementerian koperasi maka KSU Lumbung Artho mengadakan Rapat PAD menjadi KSPPS BMT Lumbung Artho pada 04 Oktober 2018.

VISI
-         Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang mandiri, kuat dan sejahtera

MISI
-         Melaksanakan management koperasi secara profesioanal
-         Melaksanakan transaksi syariah sesuai prosedur
-         Meningkatkan pelayanan kepada anggota sesuai prosedur
-         Meningkatkan kualitas SDM, anggota, pengurus dan pengelola
-         Membangun prinsip kemandirian dalam pengelolaan.

SELOGAN
  “ Membangan Kemandirian “

Tidak ada komentar:

Posting Komentar