SEKILAS BMT LUMBUNG
ARTHO
BMT
Lumbung Artho terbentuk dari ide para
pengurus yayasan AL ISLAH Potroyudan Jepara dimana yayasan tersebut mengelolah
anak-anak yatim dan Dhuafa. Dari ide yang muncul tersebut dan dari berbagai
konsultasi, serta study banding, akhirnya para pengurus menyepakati
pembentukkan Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho dengan salah satu unitnya simpan pinjam dengan
menggunakan sistem syariah berlabel Unit Jasa Keuangan Syariah ( UJKS ) “
Lumbung Artho “.
Dalam Anggaran Rumah Tangga dijelaskan bahwa
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) KSU
Lumbung Artho UJKS 30% nya di berikan ke Yayasan AL ISLAH.
Secara resmi KSU
“LUMBUNG ARTHO” UJKS memperoleh
status Badan Hukum pada tanggal 30 Oktober 2009 dengan Nomor
518/239/BH/XIV.10/X/2009 dan beroperasional setelah diresmikan oleh Bupati Jepara
pada tanggal 8 Desember 2009.
Dengan adanya perubahan aturan dari kementerian
koperasi maka KSU Lumbung Artho mengadakan Rapat PAD menjadi KSPPS BMT Lumbung Artho
pada 04 Oktober 2018.
VISI
-
Menjadi lembaga keuangan syari’ah yang mandiri, kuat
dan sejahtera
MISI
-
Melaksanakan management koperasi secara profesioanal
-
Melaksanakan transaksi syariah sesuai prosedur
-
Meningkatkan pelayanan kepada anggota sesuai prosedur
-
Meningkatkan kualitas SDM, anggota, pengurus dan
pengelola
-
Membangun prinsip kemandirian dalam pengelolaan.
SELOGAN
“ Membangan Kemandirian “
Tidak ada komentar:
Posting Komentar